BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Disahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menuai pro kontra ditengah masyarakat.
Banyak meluapkan kekesalannya dengan melakukan aksi penolakan dengan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Ada juga netizen menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR dan pemerintah melalui media sosial.
Bahkan ada netizen yang meluapkan kekesalan dengan menjual Gedung DPR beserta isinya di platform e-commerce.
Seperti yang dilihat Barometerrakyat.com di shopee, sebuah akun nampak menjual Gedung DPR dengan menulis “DIJUAL MURAH GEDUNG DPR DAN ISINYA”. Harga jual tersebut tak tanggung-tanggung, hanya Rp 10 ribu.
Bahkan sindirannya gedung yang dijual itu dengan kondisi 80 persen bagus, namun minus isinya sudah bobrok.
Di beberapa platform e-commerce lain juga tercantum sejumlah akun menjual Gedung DPR tersebut.
Comment