Pariaman Akan Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

  • Whatsapp
Rapat koordinasi Penanganan COVID-19 di ruangan rapat Wali Kota Pariaman, Senin 5 Oktober 2020. Rapat tersebut juga dihadiri Forkopimda Pariaman (Foto: Zaituni)

BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat akan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Perda tersebut sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi Sumbar pada Jumat (11/9) lalu.

Bacaan Lainnya

Asisten I Setdako Pariaman Yaminurizal mengatakan, Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah.

Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan COVID-19.

Menurut Yaminurizal, Pemko Pariaman juga sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota Pariaman untuk mengatur dan menyesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Pariaman.

“Nantinya, dalam pelaksanaan Perda tersebut, akan bersinergi antara Pemko Pariaman bersama Tim Satgas Gugus Tugas Covid-19 Kota Pariaman

yang terdiri dari Satpol-PP, personil Polres Pariaman, personil Kodim 0308 Pariaman, Dinas Kesehatan dan BPBD Kota Pariaman,” ujar Yaminurizal dalam rapat koordinasi Penanganan COVID-19 di ruangan rapat Wali Kota Pariaman, Senin (5/10).

Pos terkait

Comment