SK Kawasan Kumuh di Bintan Akan Direvisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Surat Keputusan (SK) kawasan kumuh dan pemukiman kumuh di Bintan, Kepulauan Riau akan direvisi, karena SK pertama ditetapkan pada 2014 lalu harus di perbaharui kembali.

“Kita punya kewajiban untuk memperbaharui dengan kondisi terkini,” kata Staf Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Pemukiman Dinas Perkim Bintan Akhyar Yulinur kepada awak media, Senin (5/10).

Menurutnya, banyak langkah yang harus dilalui untuk memperbaharui SK tersebut, salah satunya pendataan database line.

“Dari pendataan terbaru kita sudah memiliki data 1729 hektar kawasan kumuh, Ini kita melakukan verifikasi kembali, setelah verifikasi nanti kita akan usulkan untuk ditetapkan menjadi SK terbaru,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (5/9).

Pihaknya menargetkan, SK kawasan kumuh sudah ditetapkan pada 2021. Karena hal itu nantinya akan berkaitan dengan program kerja Perkim mendatang.

Ia menjelaskan, database line kawasan kumuh yang sudah terdata ada di enam kecamatan yakni Bintan Utara, Bintan Timur, Gunung Kijang, Toapaya, Sri Koala Lobam dan Teluk Bintan.

“Kita masih punya PR di empat kecamatan lagi yang memang lokasinya di luar pulau (Bintan) atau di pesisir,” ujarnya.

Pos terkait

Comment