Oknum PNS Gelap Uang Kas Mesjid Penyengat: Saya Khilaf

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan dugaan pengelapan kas mesjid Raya Sultan Riau, Pulau Penyengat, dengan terdakwa Zulkarnain kembali digelar di PN Tanjungpinang, Senin (5/10).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa itu dipimpin oleh hakim ketua M. Djauhar Setyadi.

Kepada majelis hakim, pria yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu mengaku telah mengelapkan uang kas mesjid sejak Januari 2015 sampai dengan Januari 2019.

Seharusnya, kata dia, uang kas disetor ke rekening bank mesjid sebesar Rp 657.923.413, namun yang ia setor hanya Rp 40.688.613.

Ia mengatakan, setiap bulannya menggunakan uang kas tersebut bervariasi mulai dari Rp 7,5 Juta hingga Rp 20 Juta, sehingga total digunakan mencapai Rp 617.235.000.

“Uang untuk belanja keperluan dapur, bantu anak juga, anak ada dua,” katanya.

Ia mengaku khilaf, awalnya hanya bermaksud untuk pinjaman. “Saya khilaf, saya niat pinjam,” ucapnya.

Ia menyampaikan, sudah ada mengembalikan uang kas yang digunakan. Pengembalian itu dalam bentuk uang cash Rp 82 Juta dan menyerahkan sertifikat rumah dan tanah yang ditaksir memiliki harga Rp 293 Juta.

Pos terkait

Comment