BAROMETERRAKYAT.COM – Tanjungpinang, Diduga Dua Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Kepri (KNPI Kepri) versi Musyawarah Nasional (Munas) Ancol dan Versi Papua kabarnya akan bersaing untuk menggelar Musyawarah Daerah KNPI Tingkat Kabupaten/Kota pada bulan maret. Hal ini disampaikan kedua Ketua terpilih KNPI ini. Kamis (12/2).
Saat dikonfirmasi awak media ini Teddy Jun Askara Ketua KNPI Versi Munas Ancol mengatakan,”Bulan maret ini kita akan selesaikan semua, dimulai dari Tanjungpinang, Bintan, Batam, Karimun Lingga, Natuna dan Anambas dan setiap Kabupaten/Kota yang sudah berakhir masa jabatannya sudah harus siap Musda bulan maret. Karena kita sebagai KNPI terpilih telah mempersiapkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KNPI Se-Indonesia di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau pada bulan April,” katanya
Lanjut Teddy, menjelaskan secara hukum KNPI Tingkat Provinsi Kepri yang dipimpinnya adalah yang Sah secara hukum. Bahkan, dia mengatakan keabsahan KNPI yang dipimpinnya ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Saat ini kita sudah terbentuk 28 provinsi dengan dibuktikan oleh Keluarnya Surat Keputusan Kemenkumham ini jelas artinya. Jadi untuk apa di ributkan,” katanya saat ditemui di sela-sela Soft Opening CK Hotel, Kamis (12/2) kemarin.
Dikatakannya, sejauh ini dia melihat ada yang masih menggunakan nama KNPI sementara tidak jelas dasar hukumnya. Bahkan tedi siap mundur dari Ketua KNPI Provinsi Kepri jika dapat dibuktikan bahwa dia bukan ketua terpilih yang sah secara hukum.
“Saya akan tuntut scara hukum jika ada yang menggunakan nama KNPI selain saya. Kalau versi mereka bisa membuktikan saya tidak sah. Saya siap mengundurkan diri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KNPI Provinsi Kepri versi Papua, Banjar Ahmad menjelaskan kedudukan atas kelembagaan KNPI ini jelas berbeda. Banjar mengatakan, keduanya sama sah dimata hukum. Namun, semestinya ketika melakukan pembentukan Komite Kepemudaan ini perlu dipahami dasar dan aturan hukum yang jelas dengan menggunakan logo KNPI yang sudah diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
“Sebenarnya gak ada yang salah, cuma KNPI yang dibentuk olehnya adalah bukan KNPI yang di bentuk sesuai amanat Kongres Pemuda KNPI Tahun 1973,” katanya.
Dia mengatakan, kedua komite yang menaungi organisasi kepemudaan sama memiliki kekuatan hukum yang sama. Namun, memiliki nama yang berbeda.
“Saat ini keduanya sama sah secara SK Kementrian, namun organisasi yang di daftarkannya itu adalah organisasi baru, bukan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat menjadi (DPP KNPI) yang saat ini,” tegas Banjar saat dihubungi media ini di Batam, Kamis (11/2) malam.
Lanjut Banjar, Meskipun demikian, perbedaan kedua organisasi ini menurutnya perlu dicermati dari penggunaan logo KNPI, karena menurutnya penggunaan logo KNPI telah diatur dalam Kongres KNPI Tahun 1973.
“Saya berharap agar penggunaan logo KNPI harus mengikuti aturan, karena itu diatur di dalam AD/ART KNPI. Jika digunakan sembarangan kita akan proses secara hukum,” tegasnya.
Dikabarkan, KNPI Kepri versi Banjar Ahmad akan menggelar Musda tingkat Kabupaten/Kota juga pada bulan depan.
“Secepatnya kita akan Musda tingkat Kabupaten/Kota. Tapi sebelumnya saya akan bentuk Karateker terlebih dahulu, kemudian Musda pimpinan, selanjutnya Musda tingkat Kabupaten/Kota. Berawal dari Kota Tanjungpinang. Tandasnya.
(AJI ANUGRAHA)
Comment