Dua Tersangka Korupsi Pengecatan RSUD Dabo Bebas Berkeliaran

  • Whatsapp
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho (Foto: Dok Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua tersangka dugaan korupsi pemeliharaan dan pengecatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, Lingga, Kepulauan Riau masih bebas berkeliaran.

Kedua tersangka tersebut yakni Mantan Direktur RSUD Dabo Singkep dr. Asri Wijaya dan tersangka Satria Nagawan orang yang disuruh direktur untuk melakukan pekerjaan.

Bacaan Lainnya

Masih bebasnya dua tersangka tersebut itu diketahui dari pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang belum lama ini.

“Dari data administrasi BAP-nya kedua terdakwa tidak ditahan mulai dari penyidikan dan penuntutan,” kata Humas PN Tanjungpinang Eduart P Sihaloho kepada awak media, Kamis (24/9).

Berkas perkara ke dua terdakwa kata Eduard, diterima PN Tanjungpinang dengan registrasi perkara nomor 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tpg atas nama terdakwa dr.Asri Wijaya. dan nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg atas nama terdakwa Satria Nagawan.

“Untuk penetapan ditahan atau tidak oleh Majelis Hakim yang menyidangkan nantinya pada persidangan perdana,” ucapnya.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi pengecatan dan perawatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Pos terkait

Comment