BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Warga Pariaman harus siap-siap, pasalnya Pemerintah Kota Pariaman akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi mulai dari denda hingga bisa di penjara.
“Bagi yang tidak memakai masker akan dipidana, mulai dari kurungan penjara sampai denda,” ujar Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin belum lama ini.
Dia mengatakan, Pemko Pariaman sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan
“Namun sehubungan di Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda, maka kita nantinya akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi ini saja lagi,” ujar Mardison Mahyuddin.
“Kita mendukung langkah pak Gubernur yang telah membuat Perda AKB bersama dengan DPRD Provinsi Sumbar, dan dengan telah disahkan Perda AKB,” lanjut dia.
Ia mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Sumbar, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi waktu satu minggu untuk mensosialisasikan Perda ini, karena setelah satu minggu, Perda ini akan mulai diterapkan di seluruh Sumbar.
Mardison mengatakan, perda ini pertama untuk Covid-19 di Indonesia dan perda ini ditelurkan Provinsi Sumbar, sebab daerah lain baru membuat sanksi sosial dan sanksi administrasi, maka dengan Perda ini, Sumbar menguatkan nya dengan sanksi pidana.
Comment