BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan kembali akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bintan, Kamis (10/9) besok.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari sampai dengan Sabtu (12/9) mendatang.
Pendaftaran tahap dua dibuka setelah pada tahap pertama hanya satu bapslon yang mendaftar.
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, partai politik yang sudah mendukung salah satu bapaslon pada masa pendaftaran calon sebelumnya, tidak dapat menarik dukungannya begitu saja.
Sesuai ketentuan Pasal 102 huruf b, partai politik yang sudah mendukung tidak bisa langsung keluar tanpa persetujuan pasangan calon yang didukung.
Kecuali partai itu dikeluarkan pasangan calon dari koalisi, baru bisa mencabut dukungannya.
“Apabila partai yang sudah didaftar itu dikeluarkan oleh bakal calon yang telah mendaftar atau gabungan partai politik tersebut baru bisa memebuat poros baru,” ujarnya saat dkonfirmasi, Rabu (9/9).
Diketahui, sampai batas akhir pendaftaran 6 September 2020 pukul 00-00 Wib, hanya ada paslon yang mendaftar yakni Apri Sujadi dan Roby Kurniawan.
Comment