Pelaksana Pembangunan Gedung TK Dan Masjid Baitul Razzaq Batam Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,TANJUNGPINANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang yang diketua Dame Parulian SH, beserta anggotanya Jhoni Gultom SH dan Patan Riyadi SH, menjatuhi hukuman 1,5 tahun denda Rp 50 juta terhadap Bima Ilham Bastaman, pengurus dan pelaksana pembangunan gedung TK dan Masjid Baitul Razzaq, Kota Batam,Rabu (10/2).

Hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa Bima Ilham Bastaman lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Jhon Fredi SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dame menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama melakukannya dan untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Sekunder melanggar  pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

“Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami  ‎Majelis Hakim menghukum Terdakwa penjara 1 tahun 6 Bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Dame

Bima Ilham Bastaman yang didampingi oleh kuasa hukumnya Sri Ernawati,atas putusan tersebut menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Fredi SH dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Sebelumnya diketahui, pada tahun 2012 terdakwa Obos Basatama Bin Cece Sabana sebagai Ketua Koperasi Padjajaran Batam dan UKM Tahu Tempe bersama anaknya Bima Ilham Basataman selaku Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Masjid dan TK Baitul Razzaq Kota Batam, dibantu Abdul Aziz telah mengajuakan proposal bantuan dana Bansos untuk pembangunan TK dan masjid Baitul Razzaq kota Batam.

Awalnya proposal bantuan dana UKM untuk usaha tahu tempe diajukan‎ atas nama Koperasi Padjajaran Batam, tetapi oleh Dinas UKM Kepri menyarankan agar proposal diajukan atas nama masing-masing 22 pengusaha tahu tempe di Batam.

selanjutnya, atas saran tersebut, Obos dibantu Ilham, anaknya, mengajukan 22 proposal‎ atas nama pedagang tahu tempe termasuk mereka berdua. Setelah diproses dan direkomendasikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepri Azman Taufiq, dari 22 proposal yang diajukan hanya 21 orang yang memenuhi syarat. Sementara satu proposal atas nama Zulkifli dinyatakan tidak layak sebagai penerima.

‎Selain itu, terdakwa juga mengajukan bantuan dana permodalan bagi 21 orang pengusaha tahu tempe melalui Koperasi Padjajaran Batam yang diketuai Obos dan sebagai penasehatnya, Abdul Aziz. (BUDI)

Pos terkait

Comment