BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang diduga menjadi pengedar sabu, Jumat (21/8).
Emak-emak inisial ID ditangkap dikediamanya Jalan Gatot Subroto, Gang Putri Ayu, Tanjung Unggat.
Penangkapan tersebut berawal Satreskoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi pelaku memiliki narkoba jenis sabu.
Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, kemudian mendatangi rumah pelaku bersama ketua RT setempat.
“Saat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket diduga sabu seberat 3,88 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Senin (7/9).
Selain itu, juga diamankan barang bukti handphone diduga jadi alat untuk menawar narkotika, timbangan digital dan alat hisap sabu.
“Dari hasil tes urine tersangka juga positif menggunakan sabu,” ucapnya.
Comment