BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Wagiyo mengungkap modus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan.
Hal itu diungkapkan Wagiyo kepada awak media usai menjebloskan 10 tersangka dugaan korupsi IUP-OP ke Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang, Rabu (2/9).
“Modusnya ini memalsukan seolah-olah ingin membangun suatu di tempat yang ada sumber daya mineralnya, seolah-olah mau membangun kolam, pemancingan dan membangun perumahan,” ujarnya.
“Ini perumpamaan saja, yang diusulkan misalnya cuma untuk perumahan anggap lah 10 meter, tapi ternyata dilakukan galikan sampai jauh diatas yang di izinkan dan faktanya memang tidak ada pembangunan. Ini hanya modus untuk melakukan pengalian sumber daya mineral (Bauksit),” lanjutnya.
Ia mengingatkan adanya peraturan Pemerintah Daerah dalam rangka untuk memelihara atau menjaga tanah di Kepri.
“Sesuai ketentuan undang-undang dasar bahwa tanah, air dan mineral yang terkandung di dalamnya ada milik negara,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejati Kepri jebloskan 10 dari 12 tersangka dugaan korupsi IUP-OP bauksit di Bintan ke Rutan Tanjungpinang.
Comment