BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau jebloskan 10 dari 12 tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu (2/9).
Ke 10 tersangka yakni mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Am (50) dan mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri AT (60).
Kemudian, WBW (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, HEM (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, Su (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat, ER (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses, MA (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.
Selanjutnya, Ja (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi, Ju (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, MDA (41) Kepala Cabang Persero di Tanjungpinang PT Tan Maju Bersama Sukses.
Pantauan di Kantor Kejati Kepri Jalan Sei Timun, Senggarang, 10 tersangka menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib.
Usai pemeriksaan mereka langsung digiring ke dua mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Wagiyo mengatakan, 10 tersangka dilakukan penahanan setelah penyidik memiliki dua alat bukti cukup.
Comment