BAROMERAKYAT.COM, BINTAN. Polisi kembali menertibkan tambang pasir ilegal yang beroperasi di Kampung Bugis, Bintan Utara. Dari operasi tersebut diamankan dua unit mesin penyedot pasir.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penambangan pasir ilegal.
Dari informasi tersebut, pihaknya bersama Polsek Bintan Utara dan Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) langsung turun ke lokasi.
“Kami berhasil mengamankan dua unit mesin penyedot pasir di dua lokasi di kecamatan Bintan Utara,” ujar saat dikonfirmasi, Selasa (1/9).
Ia mengatakan, pihaknya tidak menemukan penambang dilokasi itu. Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik tambang pasir tersebut.
“Saat ini masih menindaklanjuti siapa pemiliknya,” ucapnya.
AHMAD JAILANI
Comment