BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Warga Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota inisial Sa (58) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang tega menodai anak tirinya sebut saja Bunga (15 tahun). Perbuatan bejat pelaku sudah berlangsung selama 7 tahun.
“Pelaku lakukan sejak korban kelas 3 SD,” kata Kepala Sat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, setiap melakukan perbuatannya pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak mau menurutinya.
“Setiap melakukan perbuatannya pelaku sering mengancam membunuh korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus pelaku persetubuhan anak bawah umur di wilayah setempat, Sabtu (29/8).
Pelaku berinisial Sa usia 58 tahun ditangkap di kediamannya Jalan Kampung Bugis, Tanjungpinang Kota. Mirisnya, pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tirinya Bunga (15).
SAHRUL
Comment