BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungpinang Eduart P Sihaloho mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi izin tambang IUP-OP inisial BSK melalui penasehat hukumnya Suharjo.
“Telah diputuskan hari ini, dengan penetapan mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan pemohon (BSK),” ujar Eduart yang juga Humas PN Tanjungpinang, Senin (31/8).
Ia menjelaskan, alasan pemohon mengajukan pencabutan karena ingin memperbaiki berkas permohonan gugatan.
“Kita kabulkan karena itu merupakan hak pemohon. Nanti apakah akan diajukan kembali itu hak pemohon,” ucapnya.
Dia menambahkan, dalam sidang tersebut dihadiri dua pihak, yakni kuasa hukum pemohon Suharjo, sedangkan termohon jaksa dari Kejati Kepri Sukamto dan Dodi Gazali.
Sebelumnya, oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang inisial BSK tidak terima dengan status tersangka yang disandangnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Perseroan Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa Itu pun mengajukan praperadilan meminta status tersangkanya dibatalkan. Gugatan praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejati Kepri.
Comment