BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pariaman, Pemko Pariaman telah mengeluarkan intruksi tentang percepatan penemuan kasus baru dan pelacakan kontak kasus covid-19 di Kota Pariaman.
Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Kamis (27/8) mengatakan, intruksi ini bertujuan sebagai upaya tracking terhadap pasien-pasien yang telah dinyatakan positif yang tersebar di wilayah Kota Pariaman baik itu melalui kluster Polres Pariaman, yang baru pulang dari daerah zona merah ataupun kluster lainnya.
Terkhusus kepada ASN Pemko Pariaman, baik itu PNS ataupun Non-PNS diwajibkan untuk melakukan tes swab ini yang akan berlangsung hingga 2 September 2020 mendatang.
Dan juga, sambung Mardison, menghimbau peran Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kota Pariaman bersama niniak mamak dan pemuka adat, organisasi kemasyarakatan untuk melakukan tes swab ini dan mengajak masyarakat melakukan pemeriksaan swab gratis yang dilaksanakan di kawasan Rumah Tabuik disamping Kantor Balaikota Pariaman.
“Jangan hanya kita memvonis orang yang terdampak virus covid-19, tapi ayo kita saling menyadari bahwa kesehatan itu penting, dan penting secara sadar untuk memeriksakan kesehatan dengan melakukan tes swab ini, karena dengan memeriksakan diri untuk melakukan tes swab berarti kita sayang akan keluarga dan orang-orang terdekat kita,” ujar Mardison.
Zaituni
Comment