Empat Warga Jambi Dituntut 19 sampai 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Empat orang pria asal Jambi dituntut 19 sampai 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/8). Keempat terdakwa yakni Panji Prabowo, Wagiran, Arta dan Pendi terbukti bersalah menjadi kurir 25,925 kilo sabu.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Desta Garinda Rahdianawati dalam persidangan digelar secara virtual.

Bacaan Lainnya

Mereka terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut dua terdakwa, Panji Prabowo dan Wagiran dengan hukum 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU.

Sementara itu dua terdakwa lainnya, Arta dan Pendi, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bukan kurungan penjara.

Kemudian untuk barang bukti, sabu beserta sejumlah unit handphone dirampas untuk di musnahkan. Selain itu barang bukti mobil Avanza Veloz warna putih B 1132 WKE di rampas untuk negara.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard P Sihaloho, serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota, Bungaran Pakpahan dan Corpioner menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembelaan atas tuntutan JPU.

Pos terkait

Comment