Termasuk 21 Agustus, Ini Daftar Cuti Bersama Untuk PNS

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres RI Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.

Dalam Keppres itu menetapkan Jumat, 21 Agustus 2020 merupakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, sebagai cuti bersama PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara).

“Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” demikian disebutkan dalam diktum pertama beleid tersebut dilansir Barometerrakyat.com dari JPNN, Selasa (18/8).

Cuti bersama juga ditetapkan pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Selanjutnya pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Pos terkait

Comment