BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Akun media sosial Facebook Dilla Adriana dan Anna Susanti dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau atas dugaan ujaran kebencian.
Dua akun tersebut dilaporkan oleh Forum Komunikasi Mubaligh (FKM) Tanjungpinang, Minggu (16/8) malam.
Ketua FKM Tanjungpinang Hariyun Sagita mengatakan, postingan dua akun dalam grup Facebook ‘Info Tanjungpinang’ yang menyebutkan Supermarket Al Baik menganut paham khilafah merupakan ujaran kebencian yang mengandung sara.
“Kami dari ormas Islam tidak terima, karena Al Baik adalah ikon perbelanjaan umat islam di Tanjungpinang,” kata Hariyun saat dihubungi, Senin (17/8).
Ia menyebutkan, postingan itu juga membuat pihaknya tersinggung. Ia mengatakan, bahwa khilafah merupakan ajaran yang terlarang di Indonesia. Dengan adanya postingan tersebut, maka kata dia akan memacu gesekan yang luar biasa.
“Jadi jangan kaitkan khilafah dengan supermarket Al Baik,” tegasnya.
Sementara itu, dari penelusuran Barometerrakyat.com kedua akun Facebook tersebut sudah tidak ditemukan, demikian juga postingan di grub Info Tanjungpinang yang menyebutkan Supermarket Al Baik menganut paham khilafah juga sudah tidak ditemukan.
Redaksi
Comment