BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua karyawan swalayan Al Baik Kilometer 8 Atas Tanjungpinang, diringkus Kepolisian Sektor Tanjungpinang Timur, Jumat (15/8).
Keduanya inisial AG dan S ditangkap diduga sudah mengelapkan uang dan barang hingga mencapai Rp 8 Miliar.
“Tadi malam kita amankan,” kata Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (15/8).
Dia menjelaskan, dugaan penggelapan tersebut dilaporkan langsung oleh pemilik swalayan Al Baik Zulkhamirullah pada Juli 2020 lalu.
Menurutnya, kedua karyawan masih diminati keterangan lebih lanjut. “Dalam waktu dekat kita akan tetap tersangka,” ujarnya
Untuk modus dilakukan kedua karyawan itu, tambah Firuddin juga masih didalami, karena dugaan penggelapan itu sudah terjadi sejak 2017 lalu.
“Kerugian diperkirakan capai Rp 8 Miliar, nanti akan kita rilis,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment