BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Camat Teluk Sebong, Bintan Sry Heny Utami mengatakan, pelayanan di kantor Desa Sri Bintan dibatasi setelah Kepala Desa inisial DJ (47) dinyatakan positif COVID-19.
“Pelayanan kantor desa selama 14 hari secara online, kalau ada hal-hal yang perlu kebijakan di hendel camat langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/8).
Ia menjelaskan, bagi warga yang ingin mengurus berkas administrasi bisa mengirim persyaratan melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, maka akan langusng diproses. Setelah selesai akan dikirim kembali ke warga melalui aplikasi Whatsapp.
“Nanti masyarakat tinggal print di rumah. Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19, pelayanan kantor camat juga dilakukan pembatasan,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada warganya untuk mengikuti protokol kesehatan seperti mengunakan masker, cuci tangan dengan mengunakan sabun atau mengunakan hand sanitizer, tidak boleh berkumpul-kumpul dan selalu jaga jarak.
“Dengan banyaknya masyarakat terpapar COVID-19 ini dijadikan sebagai pembelajaran masyarakat untuk taat dan patuh dengan protokol kesehatan,” imbunhya.
Comment