BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kuasa hukum korban pencabulan anak sebut saja Bunga (9), Muhammad Faisal mengaku kecewa atas kinerja dari UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2TP2A) Kepri.
Faisal –sapaannya- mengatakan, ia meminta hasil asesmen fsikologi korban yang dilakukan psikolog, namun UPTD P2TP2A Kepri tidak bersedia memberinya.
“Berdasarkan Undang-Undang Advokat pasal 17, dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan kliennya,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Menurutnya, UPTD P2TP2A Kepri beralasan sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dokumen tersebut tidak dapat diberikan harus mengajukan surat permintaan dokumen.
“Tapi SOP yang mana coba di tunjukkan dulu, kita sudah juga menyurati tapi sampai sekarang tidak kunjung di berikan,” ucapnya mempertanyakan.
Menurut Faisal, P2TP2A seharusnya bisa bersinergi. Karena, kedudukan P2TP2A sama dengannya, yang sama-sama membela korban.
“Kalau tidak juga direspon, kita akan adukan ke Ombudsman,” tegas Faisal lagi.
Comment