Pengedar Tembakau Gorila dan Ganja di Tanjungpinang Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa Hariman Ilham Rhomadona Indra Cahyana dan Hajaruddin terbukti bersalah mengedarkan Ganja dan Tembakau Gorila di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Terdakwa Hariman kemudian divonis enam tahun penjara, sedangkan Hajaruddin divonis lima tahun penjara.

Selain itu, keduanya juga didenda Rp 1 Miliar, jika tidak mampu membayar denda tersebut maka akan diganti dengan empat bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Guntur Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam sidang digelar secara virtual, Selasa (4/8).

Hakim menilai, kedua terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 6 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua terdakwa patut bersyukur, karena vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri menuntut Hajarudin 9 tahun penjara, sedangkan Hariman dituntut 8 tahun penjara.

Pos terkait

Comment