BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim dilaporkan ke Komnas HAM. Laporan dengan nomor agenda B2801 itu dilayangkan oleh mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
“Mahasiswa menilai telah terjadi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim,” ujar mahasiswa Unnes Franscollyn dikutip dari Tempo, Selasa (4/8).
Ia menyatakan alasan melaporkan Nadiem karena dinilai tidak responsif terhadap kondisi perekonomian di kala pandemi Covid-19.
Menurut pelapor, hal ini nampak dari kewajiban membayar biaya kuliah secara penuh kendati pembelajaran dilakukan secara virtual.
Sebelum melaporkan Nadiem ke Komnas HAM, mahasiswa juga menggugat regulasi Uang Kuliah Tunggal ke Mahkamah Agung.
Mahasiswa mengajukan uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung.
“Jika situasinya pandemi dan perkuliahan dilakukan secara daring maka ada pembiayaan langsung dari Perguruan Tinggi seperti fasilitas air, penggunaan fasilitas gedung, fasilitas wifi dan sebagainya yang tidak diterima oleh mahasiswa namun tetap harus dibayarkan secara penuh,” ujar Franscollyn.
Comment