Barometerrakyat.Com -Guna mengurangi adanya parkir liar dan mafia parkir di Tanjugpinang,Dinas Perhubungan dan Informatika akan menerapkan Perda pakir dengan memberlakukan karcis parkir.
Bahkan bagi yang tidak membayar karcis parkir ini bisa dipidanakan sesuai dengan Perda Parkir tersebut.
“Perdanya akan kita sosialisasikan kepada Kota masyarakat agar bisa dipahami ” ujar Kadishubkomimfo Kota Tanjungpinang Dan Kamar,Jum’ at (5/2).
Wan, menuturkan Perda ini bertujuan untuk meminimalisir penyelewengan uang parkir yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat Kota Tanjungpinang.
Dia menambahkan , saat ini pihaknya sudah membuat rancangan karcis yang akan diterapkan dalam waktu dekat ini.
“Tiketnya sudah dicetak, tahap pertama kita akan sosialisasikan di Tepi Laut. Dalam 1 bulan kedepan seluruh Tanjungpinang akan memakai sistem yang kita buat ini,”Ujarnya.(BUDi)
Comment