Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Pajak BPHTB? Begini Penjelasan Kajari Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kepala Kejaksaan (Kajari) Ahelya Abustam merilis hasil penanganan perkara selama Januari-Juli 2020 (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam memastikan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga dilakukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemko Tanjungpinang masih berjalan.

Ahelya mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan mengumpulkan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan menghitung kerugian negara.

Bacaan Lainnya

“Kendala tidak ada, namun dalam situasi pandemi Covid-19, kadang para saksi berhalangan hadir, sehingga waktu untuk memeriksa tertunda lagi, akhirnya kita jadwal lagi,” ujarnya, Rabu (22/7).

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Aditya Rakatama menambahkan, bahwa perkara pajak BPHTB yang ditangani itu tidak seperti pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

“Terduga pelaku dalam perkara ini memiliki Intelijensi yang tinggi, sehingga apa yang di sangkakan dalam unsur-unsur tindak pidananya perlu dipenuhi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga melakukan olah forensik barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan beberapa bulan lalu.

Menurutnya, data digital forensik digunakan untuk mengetahui jejak digital, baik dalam proses aplikasi, surat elektronik, dan percakapan.

Pos terkait

Comment