BAROMETERRAKYAT.COM, Bintan. Kepolisian Sektor Gunung Kijang berhasil meringkus tiga pelaku pencurian. Ketiganya masing-masing berinisial NM (19), RAB (17) dan S (16).
Mereka merupakan mantan resedivis yang mendapatkan asimilasi di tengah pandemi Covid-19.
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang Silalahi mengatakan, tiga tersangka melakukan pencurian di dua lokasi.
Pertama disebuah warung dan Musholah yang tidak jauh dari warung yang terletak di pantai Tergok Trikora 3, Desa Malang Rapat.
“Ketiga tersangka mengambil milik korban di warung berupa uang tunai dalam laci sebesar Rp 100 Ribu dan tiga tabung gas ukuran kecil, sedangkan Infak Musholah berisikan uang tunai lebih kurang Rp 1,5 juta,” jelas Monang.
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan dari korban, tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nyoman A. Mahendra melakukan penyelidikan dan mencari informasinya dari masyarakat tentang keberadaan tersangka
“Dari informasi tersebut tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat,” ujar Monang.
Comment