BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Tanjungpinang berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus ini berawal anggota Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang pria akan melakukan transaksi narkotika di jalan DI Panjaitan Kilometer 9 kota Tanjungpinang, Sabtu (18/7) sekitar pukul 00.15 WIB.
Setelah mengantongi informasi dan ciri-cirinya, Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil menangkap pelaku DT. Dari tangan DT ditemukan satu paket diduga sabu. Polisi juga mengamankan satu unit kendaraan bermotor dan dua buah telepon genggam.
Pelaku DT mengakui barang haram tersebut didapatkan dari YS.
Kemudian dilakukan pengembangan, diamankan YS di Jalan Sumatera. Saat diinterogasi YS mengaku mendapatkan sabu tersebut tergeletak di Jalan Sultan Machmud.
Berselang beberapa jam dihari yang sama, pengungkapan mengarah ke Jalan Brigjen Katamso.
Comment