BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria di Desa Landak, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas inisial Am (37) dituduh melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya inisial L, usia 9 tahun.
Sang istri inisial Ts (34), merasa kecewa terhadap upaya pihak Polsek Jemaja yang melakukan penahanan terhadap suaminya.
Hal ini disebabkan adanya dugaan kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian setempat.
Termasuk temuan baru berupa pengakuan korban kepada ibu kandungnya dengan menyebutkan bahwa yang pernah melakukan dugaan pencabulan tersebut bukanlah ayah kandungnya.
Dalam rekaman suara yang diterima awak media, korban mengakui kepada orang tuanya pencabulan dilakukan seorang pria inisial Os yang juga tetangganya.
Bahkan dalam isi percakapan itu juga jelas Bunga mengatakan, bahwa Os pernah melontarkan kata-kata ancaman kepadanya agar menuduh sekaligus memfitnah, bahwa ayahnya yang diduga melakukan pencabulan tersebut.
Bahkan korban mengakui pencabulan diduga dilakukan Os sudah belasan kali, yang terakhir terjadi di rumah korban pada 12 Juni 2020, saat korban sedang tidur tidur siang dalam kamar.
Comment