BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu yang digunakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang inisial RP.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan pihak kampus Pelita Bangsa di Medan dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Kita mendapatkan fakta bahwa perguruan tinggi sudah dibubarkan Agustus 2019 lalu dan kita mendapatkan juga bahwa kemugkinan ini perbuatan pidana terjadi,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (27/6).
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mendapat fakta bahwa oknum dewan itu tidak pernah menyelesaikan kuliah di kampus tersebut.
“Berdasarkan surat keterangan yang kita terima, mahasiswa (Terlapor) dikeluarkan dari kampus,” ucapnya tanpa menyebutkan kapan oknum dewan itu dikeluarkan dari kampus.
Dia menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus tersebut.
Sebelumnya, oknum dewan itu dilaporkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Maret 2020 lalu.
Comment