BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan kenaikan tagihan listrik, Jumat (12/6).
Koordinator Satgas Pengaduan PLN Jufri Helmi mengatakan, posko pengaduan dibuka merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang dan BPSK Kota Tanjungpinang belum lama ini.
Posko pengaduan mulai dibuka hari ini sampai dengan 18 Juni mendatang.
“Mulai buka pukul 08.00 sampai dengan 13.00 Wib,” katanya kepada awak media di posko pengaduan yang berada di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, data dari pengaduan pelanggan nantinya akan dipelajari dan ditelaah mengapa terjadi kenaikan tagihan listrik.
“Apakah memang ada kesalahan dari PLN akan kita pelajari dulu,” ucapnya.
Dia menyebutkan, hasil telaah dalam bentuk rekomendasi itu nantinya akan diserahkan kepada Gubernur dan DPRD Kepri.
Comment