BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum berupa 8,5 Kilogram narkotika bertempat di Kejaksaan Negeri Pariaman, Selasa (9/6).
Dalam hal ini Mardison memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kegiatan yang dilaksanakan karena kegiatan pemusnahan ini adalah salah satu cara langkah untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Pariaman.
“Hari ini saya menyaksikan secara langsung pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah selesai atau yang telah berkekuatan hukum. Ini kali kedua saya menyaksikan pemusnahan barang bukti. Barang bukti sebanyak 8,5 Kg narkotika ini terdiri dari ganja, shabu dan ekstasi,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan di blender dan dilarutkan menggunakan deterjen lalu dibuang melalui saluran air di kamar mandi.
Pemusnahan disaksikan juga oleh Pengadilan, pihak kepolisian Pariaman dan kabupaten Padang Pariaman, Kesbangpol Kota Pariaman, Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan Dinas Kominfo Kota Pariaman.
Ia mengajak kepada semua pihak untuk selalu waspada dan bersama memerangi narkotika serta menjaga sanak keluarga untuk tidak terjerumus menggunakan narkotika karena narkotika salah satu yang membahayakan nyawa.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Efrianto dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pemusnahan pertama yang dilakukan pada Tahun 2020 sejak terakhir dilakukan pada November 2019.
Comment