Jokowi Divonis Melanggar Hukum

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika divonis melanggar hukum terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Putusan sidang tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu (3/6).

“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua dilansir Barometerrakyat.com dari Tempo.co

Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi.

Majelis hakim juga menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat.

Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Seperti diketahui pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu.

Pos terkait

Comment