BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Untuk mempercepat penanganan kesehatan di Kota Pariaman maka Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin melantik 71 orang tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman bertempat di halaman Balai Kota Pariaman, Sabtu (30/05)
“Hari ini Pemko melantik tenaga kesehatan. Ada 71 orang yang dilantik dan diambil sumpahnya yang terdiri dari 1 orang dokter, 19 orang bidan dan 51 orang tenaga administrasi. Jabatan fungsional salah satu ujung tombak dari pelayanan sehingga harus tetap dilantik dan diambil sumpahnya,” ungkapnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Pariaman Hendri.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Pariaman nomor 821/014//KEP/WAKO-2020 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional administrator kesehatan melalui inpassing di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dan surat keputusan Wali Kota Pariaman nomor 821/016/KEP/WAKO-2020 tentang pengangkatan pertama kali pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional kesehatan dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman.
“Masing-masing tenaga kesehatan yang telah dilantik dan diambil sumpahnya untuk lebih giat lagi membantu Pemerintah Kota Pariaman memutus rantai perkembangan covid-19 di Kota Pariaman sehingga dengan gencarnya kita bekerja, mengawasi dan mengingatkan masyarakat, Kota Pariaman tetap bertahan pada statusnya zona hijau,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan suhu dan mendata masyarakat yang ingin memasuki Kota Pariaman.
Pengecekan suhu dan pendataan dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan berpakaian APD lengkap disetiap posko yang ada di daerah perbatasan kota.
“Dengan adanya tenaga kesehatan di masing-masing desa atau kelurahan di wilayah Kota Pariaman ini, diharapkan tidak adanya lagi keluhan-keluhan masyarakat di bidang kesehatan dan sekaligus dapat selalu mensosialisasikan GERMAS (gerakan masyarakat sehat) agar terhindar dari wabah dan penyakit,“ Ujar Mardison.
Comment