BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. TNI AD kembali menghukum salah seorang prajuritnya lantaran ulah istri yang mem-posting sindiran kepada pemerintah di media sosial.
Kali ini Serda K ditahan karena istrinya mengunggah tulisan yang dianggap menyerang Presiden Joko Widodo.
Dilansir Barometerrakyat.com dari Detikcom,
Kadispen TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus, KSAD Jenderal Andika Perkasa beserta jajaran menggelar sidang pagi tadi, Selasa (19/5/2015).
Sidang digelar lantaran Jenderal Andika banyak mendapat laporan soal posting-an istri Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Aceh.
“Menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ungkap Nefra dalam keterangan tertulis, hari ini.
Selain itu, TNI AD mendorong proses hukum terhadap istri Serda K. Perempuan berinisial AL itu diduga melanggar UU ITE.
“Mendorong proses hukum terhadap Saudari AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas Nefra.
Selanjutnya, sidang disiplin militer terhadap Serda K akan digelar besok, Rabu (20/5) pagi, di Makodim Pidie.
“Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie,” tambah Nefra.
Nefra pun mengirim tangkapan layar posting-an istri Serda K di Facebook.
Comment