BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka AN (23) warga Jalan DI. Panjaitan Kilometer 7 Tanjungpinang ini seolah tak jera dengan perbuatan yang dilakukannya.
AN merupakan narapidana yang mendapatkan kebebasan dari program asimilasi dan Integrasi Covid-19 dari Menteri Hukum dan HAM.
Namun bukannya meninggalkan perilaku jahatnya, AN kembali melakukan perbuatan terlarang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, tersangka mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik buruh bangunan, Wiyarto, Senin (20/4) kemarin.
“Korban melihat motor diparkir diluar pagar rumah sudah tidak ada,” kata Firuddin saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Selasa (21/4).
Mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengamati rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Comment