BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang Fahmi diperiksa selama lima jam oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Sabtu (18/4).
Dia diperiksa terkait laporan dugaan penggunaan gelar palsu yang dilaporkan oleh salah seorang warga Tanjungpinang, Hariyun Sagita.
Fahmi didampingi penasehat hukumnya Muhammad Faisal masuk dalam ruangan pemeriksaan sekira pukul 09.50 Wib dan keluar sekira pukul 15.00 Wib.
Faisal mengatakan, kliennya dicecer lebih kurang 17 pertanyaan oleh penyidik.
“Semua pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik sudah kita jawab semua,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik seputar perkuliahan kliennya.
“Intinya kita kooperatif menghormati proses hukum yang ada. Semoga dengan proses ini, semuanya jadi terang tidak saling menuduh dan curiga. Jadi kita ikuti saja proses hukum ini,” ucapnya.
Comment