BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang musnahkan barang bukti lima Kilogram sabu, Rabu (15/4).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar bertempat di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/4).
Dua tersangka inisial SA dan SD turut dihadirkan saat pemusnahan barang haram tersebut.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, barang bukti dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus.
Kasus pertama dengan tersanga SA, ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, pada Sabtu (4/4) .
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari SA sebanyak enam paket Sabu dengan berat total 498,79 gram,” ujarnya melalui keterangan tertulis.
Kemudian kasus kedua dengan tersangka SD yang berhasil ditangkap pada Selasa (7/4) di Pelabuhan Pelantar 2 Kota Tanjungpinang.
Comment