BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pelaku pengelapan uang Infaq Mesjid Raya Sulthan Riau Penyengat,
Pelaku berinisial Zl (55) warga dirumahnya Jalan Peralatan, Kelurahan Melayu Kota Piring, Senin (13/4) kemarin.
Pelaku diketahui juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu pengurus mesjid Imran Hanafi.
“Pelaku ditangkap dirumahnya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologis Pengelapan Uang Infaq
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, pengelapan uang Infaq tersebut berawal pelapor Imran Hanafi melihat di papan pengumuman Infaq Mesjid Raya Sulthan Riau Penyengat Kota Tanjungpinang pada 2 Mei 2019 sisa saldo infaq masjid berjumlah Rp 653,6 Juta.
Comment