BAROMETERRAKYAT.COM, PADANG. Wali Kota Padang Mahyeldi mengeluarkan surat edaran Pemakaian Masker dalam Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Padang. Instruksi itu mulai berlaku Senin (6/4).
“Diwajibkan menggunakan masker kepada seluruh masyarakat ketika beraktivitas atau berada di luar rumah untuk kepentingan yang mendesak, seperti membeli makanan/bahan pangan, berobat/ke apotik, atau untuk keperluan yang sangat urgen,” ujar Mahyeldi dalam surat itu dilansir CNN Indonesia.
Warga yang kedapatan tidak memakai masker saat di luar rumah, kata Mahyeldi, didenda dua masker.
BACA JUGA: Hina Jokowi di Facebook, Warga Tanjungpinang Ditangkap
Satu masker itu diberikan kepada warga yang didenda untuk dikenakan, satu lagi diberikan kepada warga lain yang belum punya masker.
Masker yang diminta untuk digunakan warga berdasarkan surat itu ialah masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker yang digunakan tenaga medis.
Mahyeldi menginstruksikan pengurus RT dan RW untuk mengingatkan warga menggunakan masker dan bahaya Covid-19.
BACA JUGA: Penghina Jokowi di Tanjungpinang Minta Maaf
Peraturan itu tidak hanya berlaku untuk masyarakat Padang. Dalam surat itu Wahyeldi mengatakan bahwa orang dari luar Padang yang masuk ke kota itu untuk memakai masker dan menjaga jarak aman selama berada pada kendaraan.
Comment