BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Menindaklanjuti tausiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19 tanggal 25 Maret 2020.
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat Tanjungpinang, diantaranya adalah agar tidak menyelenggarakan shalat jumat sampai keadaan menjadi normal.
Edaran dengan nomor 442/Kesra Tahun itu ditanda tangani Wali Kota Senin, 30 Maret 2020 yang ditujukan kepada seluruh Dewan Kemakmuran Mesjid (DMI) Surau, Musholla di Tanjungpinang.
BACA JUGA: Satu Pasien Positif Corona di Batam Meninggal
Adapun rincian imbauannya itu adalah. Pertama, tidak menyelenggarakan sholat Jumat sampai dengan kondisi telah kembali normal dan para jamaah dapat menggantinya dengan sholat Zuhur dirumah.
Kedua, tidak melaksanakan sholat lima waktu secara berjamaah, namun murotal, tarhim dan adzan tetap dikumandangkan sebagai syiar Islam, sementara jemaah diminta untuk melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing sampai kondisi telah normal.
Ketiga, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di Mesjid, Surau dan Musholla atau tempat lain sampai dengan situasi kembali normal.
BACA JUGA: Isdianto Ingatkan Wali Kota dan Bupati di Kepri Tidak Terapkan Lockdown
Keempat, diminta kepada Dewan Kemakmuran Mesjid, Surau dan Musholla agar mendata jamaah yang kurang mampu sekaligus mengalokasikan kas Mesjid, Surau dan Musholla untuk membantu perekonomian jemaah yang kurang mampu yang saat ini sangat memerlukan.
Comment