BAROMETERRAKYAT.COM, BLITAR. Seorang oknum ketua rukun warga (RW) di Blitar, Jawa Timur inisial SWJ (60) ditangkap polisi setelah merudapaksa (memperkosa) bocah yang merupakan tetangganya masih berusia 12 tahun.
Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelaku melakukan perbuatan bejat itu ketika korban sedang pulang mengaji pada Rabu (15/1) sekira pukul 17.00 Wib.
“Pelaku naik motor dan bertemu korban sedang naik sepeda sepulang dari ngaji. Pelaku lalu menghadang korban dan memaksa mengajak ke sebuah gubuk di tengah sawah. Korban didorong dan di situlah aksi biadab itu terjadi,” kata kapolres dilansir Detikcom, Kamis (26/3).
Turut diamankan bersama pelaku, baju kemeja yang digunakan saat beraksi dan pakaian dalam korban.
Namun di depan wartawan, pelaku bilang tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan.
Bahkan pelaku meminta disumpah pocong untuk membuktikan dia tidak memperkosa korban.
“Saya tidak melakukan..sungguh. Tuduhan itu karena orang tuanya sirik sama saya. Saya mau sumpah pocong saja. Saya juga tidak ngerti gubuknya itu yang mana, di mana,” jawab pelaku.
Comment