BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 81 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi dari Johor Baru, Malaysia via Batam akhirnya tiba di Tanjungpinang, Selasa (24/3).
Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura sekira pukul 15.40 Wib. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan mereka baru keluar dari pintu terminal pelabuhan tersebut sekira pukul 16.20 Wib.
Pantauan di lokasi, sudah ada enam angkutan kota yang disediakan untuk membawa mereka ke Rumah Penampungan Teroma Center (RPTC), Jalan Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang.
Sebelum digunakan, angkot tersebut sudah disemprot cairan disinfektan oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Koordinator Rehabilitasi Sosial, Tuna-Sosial, dan Korban Perdagangan Orang, Kementerian Sosial RI, Pitter M. Matakena mengatakan, mereka yang dideportasi ini merupakan TKI bermasalah dan baru selesai menjalani masa hukuman penjara di negeri jiran itu.
“Pastinya bermasalah, jadi mereka sudah selesai menjalani hukumannya maka mereka dipulangkan,” ujarnya.
Dia merincikan jumlah TKI yang dideportasi itu terdiri dari laki-laki 46 orang, perempuan 33 orang dan anak-anak 2 orang.
Comment