BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tiga terdakwa kasus korupsi monumen bahasa di Pulau Penyengat, Tanjungpinang, dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Sukamto.
Ketiga terdakwa yakni Direktur CV. Rida Djawari Muhammad Yazer, Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB) Yunus dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri Arifin Nasir.
“(Ketiga) terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tidak pidana korupsi,” kata JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/3).
Dia menyebutkan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa M. Yazer dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 Juta. Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti (UP) Rp 1,9 Miliar, jika tidak mampu membayar UP maka diganti dengan 4 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Yunus dituntut 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 Juta dan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar UP Rp 66,6 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 2 tahun 3 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Arifin Nasir dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 Juta dan subsider 3 bulan kurungan. Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepri itu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 157 Juta, jika tidak mampu membayar maka diganti dengan 3 tahun 3 bulan penjara.
Comment