BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Wali Kota Pariaman Genius Umar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Pariaman
dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Pariaman di Ruang Wali ota Pariaman, Jumat (13/3).
“Kerjasama ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
dimana memuat bahwa pajak penerangan jalan (PPJ) merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota,” ungkap Genius.
Genius mengatakan, kerjasama ini sekaligus merupakan petunjuk teknis yang mengatur penyetoran PPJ oleh PLN kepada Pemko Pariaman,
serta pembayaran tagihan rekening listrik Pemko Pariaman ke pihak PLN.
“Dengan tujuan untuk menjamin kelancaran penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari PPJ dan
menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemko Pariaman ke PLN serta bersama-sama melakukan pengawasan dan penertiban PJU ilegal,” ulasnya.
Comment