BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, menyebut tidak ada sanksi bagi ASN yang berhubungan sesama jenis.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tak diatur rinci mengenai larangan ASN berhubungan sesama jenis.
“Enggak ada (sanksi). Pasalnya hanya menyangkut etika saja kok,” ujar Tjahjo dikutip Barometerrakyat.com dari Kumparan, Rabu (11/3)
BACA : Duh, Tjahjo Sebut Ada PNS Berhubungan Sesama Jenis
Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, KemenPAN-RB masih mengkaji apakah ASN yang diketahui berhubungan sesama jenis, bisa dikenakan sanksi pencemaran nama baik institusi.
Tjahjo merujuk temuan dua kasus ASN berhubungan sesama jenis di mana foto dan videonya tersebar di media sosial.
“Itu yang akan dibahas sanksi video di Ketua BKN (Badan Kepegawaian Negara). Bisa enggak masuk kategori mencemarkan institusi. Tetapi kan sebenarnya semacam itu merupakan hak-hak privat tetapi untuk masyarakat Indonesia kan belum dianggap umum,” ujarnya.
BACA : Presiden Jokowi Izinkan Aset Negara Dikelola Asing
Tjahjo menyatakan, perlunya kajian agar pemerintah tak digugat ketika memutuskan memberi sanksi.
Comment