BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berhubungan sesama jenis.
Tjahjo mengatakan, hal itu baru diketahuinya setelah mendapatkan laporan dari Kementerian dan Lembaga.
“Saya kemarin harus memutuskan, mohon maaf ini sekedar pengetahuan Pak Menteri, pegawai negeri yang diusulkan oleh K/L harus diberi sanksi, karena dia berhubungan sesama jenis,” kata Tjahjo dikutip Barometerrakyat dari Detikcom, Jumat (6/3).
BACA : Pasang CCTV, Orang Tua Terkejut Melihat Kelakuan Pengasuh Pada Anaknya
Tjahjo mengaku kaget atas laporan perbuatan terlarang tersebut. Pasalnya tidak pernah ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan sesama jenis.
“Banyak sekali ternyata (kasusnya),” kata Tjahjo.
Menurutnya, ada dua orang yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan bukti foto dan video.
BACA : BREAKING NEWS! Polres Tanjungpinang Amankan 2 Kilo Sabu
Karena menggunakan seragam instansi, menurutnya kedua pegawai ini akhirnya diberikan hukuman.
Comment