Pencairan DJPL Diduga Tidak Sesuai Aturan, Mahasiswa Minta KPK Bertindak

  • Whatsapp
Ilustrasi pencairan DJBL (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bintan diduga telah melakukan pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lahan (DJPL) tidak sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

“Harusnya jika dana itu telah dicairkan maka persentase atas sisa lahan eksploitasi semakin mengecil,” kata Mahasiswa Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Agung Yuda Pratama, Rabu (26/2).

Pasalnya, jika dilihat sesuai peraturan Kementerian ESDM Nomor 7 tahun 2014 tentang pelaksanan reklamasi dan paska tambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara pada pasal 47, pasal 51 ayat 1-3, pasal 53 ayat1,2, pasal 54 ayat 1,pasal 55 ayat 1 dan pasal 61 ayat 2 dan 3 dan peraturan menteri ESDM Nomor 18 tahun 2008 dan pembaharuan peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2014 maka pencairan yang dilakukan oleh PD BPR Bintan tidak sesuai aturan.

“Merujuk pada Peraturan yang ada, bagaimanapun pertanggungjawaban atas pencairan yang telah dilakukan itu” ucapnya

Menurutnya, selain pertanggungjawaban dana DJPL , Kolusi Korupsi dan Korupsi (KKN) begitu terlihat.

“Wajar saja jika asumsi publik begitu liar kepada PD BPR Bintan, selain dikarena pencairan, saya menduga adanya unsur Money Laundry pada Bank tersebut akibat adanya kekerabatan didalamnya,” ujarnya.

Tambah Agung, untuk tidak memperlarut masalah tersebut ia berharap adanya langkah konkrit aparat penegak hukum terlebih pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meninjau masalah ini.

“Kehadiran KPK sangat diharapkan pada masalah ini, setidaknya dapat memulai untuk memonitor terkait mekanisme pencairan DJPL yang dilaksanakan oleh BPR,” pungkasnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment