BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gara-gara hutang Rp 100 ribu, seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Niko ditusuk dengan menggunakan pisau.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Rawa Sari, Kilometer 5 Bawah, Minggu (1/2) sekira pukul 04.00 Wib.
Pelaku penusukan Mirza Tanjung (36) akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di rumahnya di Jalan MT. Haryono.
Kapolsek Tanjungpinang Timur Ajun Komisaris Polisi (AKP) menjelaskan kronologis kejadian pada saat pelaku mendatangi rumah Niko untuk menagih hutang sebesar Rp 100 ribu.
Namun pada saat menagih hutang terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban sehingga pelaku menikam korban dengan senjata tajam, sehingga melukai tangan kiri korban.
“Atas kejadian itu korban mengalami luka lima jahitan di tangan sebelah kiri dan luka memar pada mata sebelah kiri,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).
Dia menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur dan pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Comment