BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pariaman melakukan terobosan baru menerapkan Layanan Antar Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat melalui jasa Kantor Pos dan Giro.
Kepala Disdukcapil Kota Pariaman Syahfirman menjelaskan pelayanan pengiriman dokumen kependudukan dan catatan sipil dilakukan kerjasama dengan pihak Kantor Pos dan Giro dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Disdukcapil Kota Pariaman berkomitmen untuk terus berinovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat.
“Ini kita lakukan untuk mempercepat pelayanan data kependudukan dan catatan sipil lainnya. Pihak Kantor Pos akan mengantarkan e-KTP, kartu keluarga, akte lahir, akte kematian ke rumah warga dan sekaligus mempermudah pelayanan masyarakat di Kota Pariaman dalam memperoleh administrasi kependudukan di Pemerintah Kota Pariaman,” ungkapnya.
Kerjasama antara Disdukcapil Kota Pariaman dengan Kantor Pos dan Giro Pariaman telah dimulai sejak Kamis (12/12) Tahun 2019 lalu.
Dokumen akan dikirim langsung via Pos dan Giro kerumah penduduk yang telah melakukan pendaftaran dan yang paling penting penduduk tidak dipungut biaya alias gratis.
Comment